PEMANTABAN HUKUM PEMBENTUKAN PERATURAN DESA DI DESA REJOWINANGUN KECAMATAN KADEMANGAN KABUPATEN BLITAR

Authors

  • Adhitya Widya Kartika

Abstract

Produk hukum seperti Peraturan Desa yang akan dibentuk agar berkualitas tentu ada berbagai faktor yang mempengaruhi misalnya Sumber Daya Manusia yang berkualitas akan mempengaruhi produk hukum (Peraturan Desa) yang dibentuk juga memiliki kualitas yang baik. Sumber daya manusia pada desa yaitu Pemerintah desa dan masyarakat desa yang memiliki pengetahuan terkait dengan pembentukan peraturan desa. Kurangnya pengetahuan terkait dengan pembentukan peraturan desa akan berakibat pada kurangnya kualitas peraturan desa yang dibentuk dapat menimbulkan persoalan misalnya konflik norma (ketidak-sesuaian norma dasar bahkan sampai pada ketidak-berlakuan norma) yang akan mengganggu efektifitas pemberlakuan norma (peraturan desa). Maka perlu peningkatan pengetahuan bagi perangkat maupun masyarakat desa terkait dengan teori dan teknik pembentukan peraturan desa. Persoalan yang ada pada saat dilakukan pemantaban diantaranya kurang pemahaman terkait dengan teknis penyusunan misalnya template penyusunan peraturan desa. Tujuan untuk meningkatkan pengetahuan terkait dengan teknis pembentukan peraturan desa. Metode kegiatan dilakukan secara empiris dengan mengolah analisis secara kualitatif dengan metode studi lapangan dan wawancara. Hasil Kegiatan pengabdian masyarakat pengetahuan masyarakat terkait materi yang diangkat yang berasal dari persoalan ketidaktahuan terkait dengan teknis yaitu khususnya Permendagri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa diselesaikan dengan sosialisasi doktrin/ teori dan peraturan dasar. Ketidaktahuan disebabkan kurangnya sosialisasi pada perangkat maupun masyarakat desa sehingga tidak memahami informasi adanya peraturan turunan terkait pembentukan peraturan di desa. Pemahaman dasar teknis pembentukan peraturan desa sesuai Permendagri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa. Kesimpulannya perlunya penguatan pengetahuan pembentukan produk hukum (Peraturan Desa) pada Perangkat maupun masyarakat desa agar terwujud tujuan peraturan dasar, penyelenggaraan pemerintahan desa, pembentukan peraturan desa yang berkualitas.

Downloads

Download data is not yet available.

Downloads

Published

2024-09-18

How to Cite

Kartika, A. W. (2024). PEMANTABAN HUKUM PEMBENTUKAN PERATURAN DESA DI DESA REJOWINANGUN KECAMATAN KADEMANGAN KABUPATEN BLITAR. JABN, 2(2), 1–10. Retrieved from https://jabn.upnjatim.ac.id/index.php/jabn/article/view/186

Issue

Section

Articles