PEMANFAATAN LAHAN DI PINGGIR SUNGAI UNTUK KELESTARIAN LINGKUNGAN DI DESA SUMBER PORONG KECAMATAN LAWANG KABUPATEN MALANG PROVINSI JAWA TIMUR
Abstract
Kurangnya kepedulian masyarakat sekitar terhadap lahan dipinggir sungai dengan pembuangan sampah sembarangan baik itu sampah rumah tangga, bangunan (gragal) maupun sampah plastik lainnya tersebut berdampak sangat luas yaitu penurunan kualitas air, pencemaran, banjir dan pemukiman menjadi kumuh oleh karenanya diperlukan perbaikan kondisi yang awalnya tidak terawat dengan melestarikan lahan tersebut. Tujuan dari pengabdian masyarakat ini agar masyarakat Desa Sumber Porong perlu diberi pengetahuan terhadap pemanfaatan lahan di pingir kali untuk dapat mengontrol dan merawat lahan dengan baik agar tercipta lingkungan yang asri dan indah.. Metode yang digunakan yaitu memberikan sosialisasi kepada warga tentang Peraturan Daerah yang melarang pembuangan sampah sembarangan dan melakukan perbaikan terhadap lingkungan dengan penghijauan disekitar lingkungan pinggir sungai. Hasil dari pengabdian masyarakat ini adalah: 1) Dengan sosialisasi tentang Peraturan Daerah Kabupaten Malang No. 2 Tahun 2018 Tentang Pengelolahan Sampah, masyarakat menjadi sadar terhadap sangsi dari pasal-pasal peraturan tersebut sehingga lahan pinggir sungai tidak menjadi tempat pembuangan sampah lagi, 2) Dengan melakukan penghijauan, yaitu pembuatan taman dengan menanami tanaman hias maupun sayuran yang bermanfaat sehingga lahan menjadi asri dan bersih. Disamping itu pemanfaatan lahan ini sangat menguntungkan bagi masyarakat sekitar karena masyarakat dapat mengambil hasil dari sayuran yang ditanam serta taman untuk bermain anak-anak sekitar.