PENDAMPINGAN PENGURUSAN SERTIFIKAT PIRT PADA UKM GUNUNG ANYAR TAMBAK
Abstract
Keamanan pangan merupakan hal yang penting pada industri rumahan apalagi industri makanan dan minuman merupakan produk yang banyak diproduksi oleh UMKM produksi rumahan. PIRT diterbitkan melalui lembaga pengawas yaitu Dinas Kesehatan yang berlokasi di suatu Kabupaten. PIRT diberikan kepada usaha di tempat tinggal dengan peralatan pengolahan pangan manual hingga semi otomatis. Surat izin ini merupakan surat resmi yang di tetapkan oleh BPOM (Badan pengawasan Obat dan Makanan). Usaha Industri kecil menengah UKM di Gunung anyar Tambak saat ini menghadapi tantangan karena belum mempunyai surat izin PIRT. Hal ini mengakibatkan mereka kesulitan memasarkan produk ke berbagai toko oleh-oleh dan supermarket di kota Surabaya. Seperti pada usaha krupuk dan Abon Bandeng di Gunung Anyar Tambak ada yang belum memiliki jaminan produksi berupa PIRT yang hanya melakukan penjualan berdasarkan pesanan dan hanya dipasarkan ke kerabat dan saudara saja. Hal ini tentu saja menjadikan usahanya tidak dapat berkembang dengan baik dan produknya tidak dapat naik kelas. Tujuan dari pengabdian masyarakat ini adalah membantu usaha UKM khususnya UKM yang ada di RW 1 Kelurahan Gunung Anyar Tambak Surabaya untuk mendapatkan izin legalitas produk layak edar yang dikeluarkan oleh wali kota Surabaya. Hasil dari kegiatan ini adalah mitra mendapatkan surat izin produk layak edar berupa nomor PIRT.